Kemendagri Terbitkan Juknis Pembayaran THR untuk ASN
Kurniawan Eka Mulyana
MAKASSAR - Petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5/2019) ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui laman resmi Kemendagri, menyatakan, hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi Prabowo.
Baca Juga:
Hadi menegaskan, pemerintah menegaskan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tepat waktu, yakni 24 Mei 2019, dan gaji ke-13 pada Juni 2019.
“Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” lanjutnya.
Sementara, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.
“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.
Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.
(kem)
loading...
Berita Terkait
- Serahkan Penghargaan Swasti Saba, Mendagri Warning Pemkab Bulukumba
- Bupati Cabut SK Bermasalah, Layanan Kependudukan di Takalar Kembali Normal
- Separuh ASN di Lingkup Pemprov Sulsel Telat Terima THR
- Catat, Besok Rp33 Miliar THR untuk ASN Pemkab Gowa Cair
- Gaji dan THR Cair Pekan Depan, Tunjangan Sertifikasi Guru Menyusul
- THR Seluruh ASN di Sulsel Berpotensi Terlambat Dibayarkan
- Siapkan Anggaran, Pemprov Sulsel Cairkan THR 24 Mei
- Akan Evaluasi SK Mutasi Pejabat, Ini kata Irjen Kemendagri
- Pemkab Bulukumba Terima 4.000 Blangko e-KTP dari Kemendagri
- THR Belum Cair, Honorer Pertanyakan Janji Daeng Ical
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus