Lima Catatan untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
Lima Catatan untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
Fadli Zon

Anggota DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra

Hari ini, Selasa 12 Mei 2020, DPR menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan mengenai apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/Atau Stabilitas Keuangan bisa disahkan menjadi undang-undang ataukah akan ditolak.

Mulanya saya telah menyusun Minderheit Nota, namun saya melihat mayoritas fraksi telah bersepakat untuk meloloskan Perppu tersebut. Tak ada lagi yang dapat menghentikan langkah politik di DPR terkait Perppu kecuali judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengoreksi atau membatalkan.

Dalam pandangan saya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengandung cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan. Secara politis, Perppu ini telah meletakkan parlemen hanya sekadar jadi embel-embel eksekutif, dan secara praksis Perppu ini rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu dengan dalih krisis.

Itu sebabnya, saya mengajak anggota parlemen yang lain untuk meninjau kembali secara kritis dan hati-hati Perppu ini.

Setidaknya ada lima keberatan substantif terkait Perppu ini.

Pertama, Perppu ini telah melabrak fungsi dan kewenangan kostitusional DPR. Ada tiga fungsi DPR yang telah dilabrak Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yaitu:

A. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi DPR sudah dikebiri karena Perppu 1/ 2020 berpretensi menjadi omnibus law. Berbeda dengan Perppu-perppu lain yang lazimnya hanya mengubah satu undang-undang secara terbatas, Perppu 1/ 2020 telah dan akan mengubah banyak sekali undang-undang.

Pretensi untuk menjadi omnibus law ini saya kira harus disikapi secara kritis oleh DPR. Inilah pertama kalinya sebuah Perppu hendak mengubah norma lebih dari satu undang-undang sekaligus, yang telah membuat kekuasaan eksekutif dalam proses penyusunan perundang-undangan jadi demikian besar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)