Gelar Hitung Cepat, Pasangan Theo-Zadrak Klaim Unggul di Pilkada Tana Toraja

Rabu, 09 Desember 2020 - 21:50 WIB
loading...
Gelar Hitung Cepat, Pasangan Theo-Zadrak Klaim Unggul di Pilkada Tana Toraja
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
TANA TORAJA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tana Toraja nomor urut 1, Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg mengungguli perolehan suara dua pasangan pesaingnya.

Keunggulan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra tersebut, berdasarkan hitung cepat internal tim pemenangan pasangan Theo-Zadrak yang digelar di posko induk Tim Pemenangan Theo-Zadrak di Makale.



Berdasarkan hasil hitung cepat itu, total suara yang masuk sebanyak 137.781 suara. Hasilnya, pasangan Theo-Zadrak berada di urutan pertama dengan meraih 56.693 suara (41,1%).

Peringkat kedua diraih pasangan nomor urut 2, Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nivi) yang diusung Partai Golkar , Nasdem dan Perindo dengan perolehan 51.105 suara (37,1%). Sementara pasangan nomor urut 3 Albertus Patarru-John Diplomasi yang diusung Partai PDI Perjuangan, Hanura dan Berkarya menempati urutan ketiga dengan meraih suara 29.983 (21,8%).

"Hasil hitung cepat ini berdasarkan formulir C1 tim pasangan Theo-Zadrak di setiap TPS. Hasil itu kami mengklaim pasangan Theo-Zadrak menang di pilkada Tana Toraja 2020 ," ucap juru bicara pasangan Theo-Zadrak, Pendi Bangadatu kepada SINDOnews.

Meski pasangan Theo-Zadrak unggul berdasarkan hasil hitung cepat , Pendi yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel itu mengimbau agar semua tim pemenangan, relawan dan pendukung pasangan Theo-Zadrak tetap tenang dan senantiasa menjaga suasana tetap kondusif.

"Meski kami mengklaim unggul, pasangan Theo-Zadrak tetap mengikuti mekanisme yang berlaku," jelasnya.



Sementara itu, Ketua KPU Tana Toraja , Rizal Randa saat dikonfirmasi menyatakan, hitung cepat adalah hak masing-masing pasangan calon.

" KPU Tana Toraja mengikuti jenjang rekapitulasi penghitungan suara secara manual sesuai aturan. Sesuai jadwal rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara di TPS di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK akan dimulai 10-13 Desember mendatang," ujar Rizal.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)