Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Kades Lempong Dilakukan Pekan Depan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu, memberikan penjelasan terkait proses hukum Kades Lempong yang sedang berproses di meja kejaksaan kepada massa aksi unjuk rasa akhir November lalu. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo telah menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim. Jika tidak ada aral melintang, rekonstruksi dilaksanakan pekan depan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo , Andi Baso Sulolipu. Menurutnya, rekonstruksi perlu dilakukan untuk menguatkan fakta yuridis kasus dugaan pelecehan seksual Abdul Karim terhadap mahasiswi berinisial AP.



Andi Baso mengatakan, rencana rekonstruksi sudah beberapa kali mengalami penundaan, sebab jaksa yang menangani kasus tersebut sibuk mengikuti persidangan sejumlah kasus yang bergulir di Kejaksaan.

Selain itu, penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut, saat ini sedang bawah kendali operasi (BKO) ke Luwu Timur dalam rangka pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) .

"Kami baru mau rekonstruksi pekan depan. Kami sudah melakukan beberapa kali penjadwalan rekonstruksi, namun karena jaksa dan penyidik dari kepolisian mempunyai tugas lain sehingga sampai saat ini belum dilakukan," jelasnya kepada SINDOnews, Jumat, (11/12/2020).

Sejauh ini kata Andi Baso, Kejari Wajo akan terus berkomitmen untuk serius mengungkap fakta dari kasus asusila Kades Lempong.



Iapun kembali meyakinkan masyarakat Kabupaten Wajo, bahwa Kejari tidak sedikitpun "masuk angin" dalam menangani perkara asusila Kades Lempong.

"Kami akan terus dalam rel, dalam kasus ini kami tidak akan memberi peluang sedikitpun apa yang bisa dimanfaatkan pihak kades dan pengacara dalam pembuktian nanti, kami harus teliti, agar apa yang menjadi tuntutan dapat terbukti di pengadilan," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2305 seconds (0.1#10.140)