Tips Membeli Rumah Second Agar Tak Salah Pilih

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:05 WIB
loading...
Tips Membeli Rumah Second Agar Tak Salah Pilih
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Membeli rumah second/bekas itu memang mudah. Namun, sebenarnya ada beberapa hal penting yang perlu diketahui. Tulisan kali ini ingin memberikan gambaran dan sedikit panduan bagi yang ingin membeli rumah second sehingga melakukannya secara baik dan tepat.

Membeli rumah second biasanya memiliki langkah-langkah umum, yaitu memilih lokasi yang diinginkan dan melihat langsung kondisi rumah sehingga bisa dicek secara fisik. Pada langkah ini mungkin kita bisa menyertakan seorang ahli yang bisa memberikan rekomendasi bangunan yang akan dibeli. Bila mana dirasa cocok, langkah berikutnya melakukan tawar menawar harga, baik langsung dengan pemilik ataupun melalui agen yang ditunjuk oleh pemilik bangunan.

Pada sesi ini kalau dirasa ragu dengan harga yang ditawarkan bisa dipakai jasa ahli di bidang penilaian bangunan, yaitu jasa konsultan appraisal. Tentu saja diperlukan biaya untuk membayar jasa ahli itu.

Tahapan selanjutnya setelah harga sudah diputuskan, akan dilakukan pengecekan legalitas tanah dan bangunan. Legalitas tanah bisa berupa girik, akta jual beli (ajb), atau sertifikat. Sertifikat biasanya terbagi dua jenis berdasarkan hak, yaitu sertifikat hak guna bangunan (SGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Pengecekan legalitas tanah tersebut bisa dilakukan melalui jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau yang umum disebut dengan notaris. Notaris/PPAT (pejabat pembuat akta tanah) inilah yang akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Setelah tanah dan bangunan dimaksud secara legalitas dinyatakan jelas atau tidak bermasalah, maka sudah bisa dilaksanakan transaksi jual beli. Dalam melakukan transaksi ini juga dilaksanakan melalui jasa notaris/PPAT.

Dalam hal terjadinya transaksi, para pihak,baik dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli diwajibkan hadir. Bedanya pihak penjual apabila berstatus suami-istri, maka keduanya harus hadir karena ada lembar persetujuan yang harus ditandatangani mereka. Sedangkan dari pihak pembeli cukup diwakili oleh suami atau istri saja.

Notaris dalam hal terjadinya transaksi akan melakukan dua tugas, yaitu membuat akta jual beli dan melakukan balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli ke BPN. Baik pihak penjual maupun pihak pembeli masing-masing akan mendapatkan salinan akta jual beli dari notaris.

Selain melakukan pembuatan AJB dan balik nama, pihak notaris juga harus melakukan proses pembayaran pajak-pajak. Untuk pihak penjual dikenakan pajak penjual atau disebut Pajak Penghasilan (PPh) biasanya besaran berjumlah 2,5% dari nilai transaksi yang disepakati. Sementara untuk pihak pembeli dikenakan pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dihitung dari harga transaksi yang disepakati dikurangi Rp60 juta kemudian dikalikan 5%.

Setelah pajak dibayar, notaris akan melakukan validasi untuk penjual validasi dilakukan di kantor pajak setempat, sedangkan untuk pajak pembeli dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat.

Berkenaan dengan cara pembayaran transaksi di atas, pada umumnya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama dibayar tunai. Cara ini dinilai lebih mudah karena tidak melibatkan pihak ketiga. Cara kedua pembayaran dilakukan dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui perbankan. Cara kedua akan melalui proses sedikit lebih rumit karena pihak bank terlebih dahulu akan melakukan verifikasi, baik dari sisi status tanah dan bangunan maupun verifikasi calon pembeli, yaitu tentang pekerjaan dan kemampuan membayar angsuran.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)