Kementerian BUMN Ajak Pengusaha Beli Vaksin untuk Karyawan

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:25 WIB
loading...
Kementerian BUMN Ajak Pengusaha Beli Vaksin untuk Karyawan
Kementerian BUMN mengajak para pelaku bisnis untuk gotong royong dalam pengadaan vaksin Covid-19 untuk karyawannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajak para pelaku bisnis atau pengusaha untuk turut berkontribusi dalam pengadaan vaksin Covid-19 tipe mandiri. Para pengusaha diminta untuk bergotong royong untuk membeli vaksin bagi karyawannya.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga yang juga menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak mengarahkan agar pelaku usaha menanggung vaksin mandiri untuk masyarakat. Pengadaan vaksin itu, ia menyebut, secara khusus difokuskan bagi para karyawan perusahaan sendiri.

"Ini bukan pengusaha tanggung vaksin mandiri, ini salah ini. Pengusaha ikut bergotong-royong untuk pengadaan vaksin untuk karyawannya, bukan masyarakat. Jadi ajakan kita agar para pengusaha membeli vaksin mandiri untuk karyawannya," ujar Arya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Minggu (13/12/2020).



Pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi di Indonesia. Keenam jenis vaksin itu baik diproduksi PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Dalam skema distribusi, pemerintah tetap membagi enam jenis vaksin berdasarkan dua tipe yakni vaksin mandiri (berbayar) dan vaksin program pemerintah (subsidi).

Menteri BUMN Erick Thohir pun ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan vaksinasi subsidi.

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kepmen ini ditandatangani Terawan pada 3 Desember 2020.



"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ," demikian bunyi poin kelima beleid tersebut.

Ihwal enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa dikonsumsi masyarakat, pemerintah menegaskan, vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use athorization (EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)