DPRD Makassar Minta Pemkot Galakkan Program Padat Karya

Senin, 14 Desember 2020 - 06:40 WIB
loading...
DPRD Makassar Minta Pemkot Galakkan Program Padat Karya
Gedung DPRD Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta mengawal ketat program padat karya di tingkat kelurahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2021.

Program padat karya menjadi langkah strategis nasional dalam membangun daerah sekaligus menggenjot ekonomi di tingkat kelurahan. Hanya saja program ini belum begitu optimal utamanya di kelurahan. Pasalnya realisasi program fisik pada pengelolaan dana kelurahan masih jauh dari harapan.



Wakil Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Mesakh Raymon Rantepadang mengutarakan, momentum 2021 menjadi langkah awal untuk kembali menggeliatkan program tersebut. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat.

"Di tahun depan ini memang pemerintah, baik pusat itu menginstruksikan untuk lebih memberdayakan masyarakat sekitar lewat padat karya, inilah diupayakan masyarakat bisa terbantu, karena kemarin pandemi , lalu ( padat karya ) bisa mengangkat daya beli masyarakat," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar ini menuturkan, di tingkat kelurahan program ini tidaklah begitu sulit. Namun hal ini tersendat pada persoalan petunjuk teknis dan kurangnya kelengkapan pejabat administrasi berstatus ASN kelurahan.

Olehnya itu Mesakh meminta agar persoalan di tahun ini sudah harus diselesaikan oleh pemkot. Kendala yang terjadi di tahun ini, tidak boleh terulang pada 2021 mendatang.



"Inikan lebih praktis karena hanya di-guidance saja oleh bidang di ke-PU-an, dan kemudian melihat kondisi masyarakat di situ, memberdayakan masyarakat di sekitar untuk kemudian sama-sama mengerjakan pekerjaan ini," urai Mesakh.

Dia melanjutkan bahwa Makassar sangat potensial dalam menggalakkan program padat karya. Semisal program pembenahan jalan dan drainase yang hampir bisa ditemukan di berbagai wilayah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3377 seconds (0.1#10.140)