Covid-19 Meningkat, Pelanggar Prokes di Makassar Bakal Disanksi Tegas

Senin, 14 Desember 2020 - 19:16 WIB
loading...
Covid-19 Meningkat, Pelanggar Prokes di Makassar Bakal Disanksi Tegas
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin saat memimpin rapat penanganan Covid-19. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar kembali meningkat, meski sudah dinyatakan berstatus oranye, namun jumlah orang yang terpapar Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, meminta kepada seluruh aparatnya untuk kembali meningkatkan pengawasan dan lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan saat memimpin rapat koordinasi satgas penanganan covid-19 di Baruga Anging Mammiri, Senin(14/12/2020).



Menurutnya, sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat yakni meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan Pilkada, lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona oranye.

“Ada dua potensi peningkatan Covid-19 yang mungkin akan kita hadapi ke depan, yakni 14 hari setelah kegiatan Pilkada selesai serta 14 hari setelah natal dan tahun baru. Potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa dicegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan Covid," katanya.

Olehnya itu, lanjut dia, ada dua hal yang harus dipastikan berjalan, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Selain itu, Rudy juga menekankan kepada Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah, termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.



“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktivitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk di proses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan di atas segalanya,” lanjutnya.

Di tempat ini, Rudy juga meminta kepada seluruh camat untuk lebih masif lagi melakukan pengawasan di tengah masyarakat dan berkordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

“Juga kepada Satpol (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu di lapangan demi memastikan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)