Pj Wali Kota Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel

Selasa, 15 Desember 2020 - 09:09 WIB
loading...
Pj Wali Kota Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru di Hotel
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin secara tegas melarang pergelaran pesta saat momen Natal dan Tahun Baru 2021 di perhotelan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kondisi Kota Makassar belum aman dari Covid-19. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif rawan terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin secara tegas melarang pergelaran pesta saat momen Natal dan Tahun Baru 2021 di perhotelan. Sebab itu rawan menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi mohon teman-teman dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta, dimana berpotensi protokol kesehatan tidak bisa jalan," tegas Rudy, Senin (14/12/2020).

Rudy tidak ingin ada lonjakan kasus akibat perayaan Natal dan Tahun Baru . Apalagi saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif terus merangkak naik. Jika tidak segera dicegah, akan menjadi musibah di awal tahun 2021.

Sehingga menurut dia, ada dua poin penting yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus. Diantaranya, memperketat kembali protokol kesehatan dan penegakan disiplin di lapangan betul-betul diterapkan dengan benar.

Maka itu, dia sudah menginstruksikan Satpol PP Kota Makassar untuk menyusun langkah strategis dengan memperketat pengawasan di lapangan. Jika melanggar, siap-siap dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ada yang membandel itu melanggar undang-undang karantina, dan itu bisa dikenakan sanksi pidana di atas 5 tahun," papar dia.



Pemkot Makassar memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerapan protokol kesehatan tetap jalan. Ia juga meminta pengelola perhotelan agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan benar.

Dia bahkan meminta kepada para camat untuk memperketat pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jika ada yang melanggar, segera sampaikan ke Satgas Covid-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)