Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:35 WIB
loading...
Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi
Ratusan produk kecantikan tanpa izin edar, diamankan Polres Pinrang dari empat pelaku pengedaran dan penjualan produk ilegal. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pinrang , mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar dan penjual kosmetik ilegal.

Keempat pelaku, yakni RA, warga Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, pemasok kosmetik berasal dari Malaysia. Bersama pelaku ikut diamankan ketiga rekannya, bersama AY, AA dan KM.

Kasat Reskrim Polres Pinrang , AKP Dharma Negara mengatakan, TimUnitResek (Reserse Ekonomi) Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedardan penjualan cream racikan, di Pasar Sentral Pinrang.



"Ratusan kosmetik yang rata-rata cream pemutih kulit dengan berbagai merk diamankan bersama para pelaku, selain sejumlah merek hand body dan lulur," kata dia.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan kosmetik ilegal tanpa surat izin di pasar Sentral Pinrang.

Atas laporan tersebut, jelas Dharma, pihaknya kemudian melakukan operasi peredaran farmasi serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin. Dan hasilnya, kata dia, ditemukan empat kios kosmetik menjual produk ilegal.

"Sampel kosmetik kemudian kita kirim ke Kota Makassar untuk penelitian serta uji laboratorium di BPOM Makassar, guna memastikan jika kosmetik memiliki izin edar dan aman untuk digunakan konsumen. Dan produk yang dipasarkan memang tidak berizin," katanya.



Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

"Siapapun yang terlibat dalam penjualan produk ilegal tentu akan kamu proses secara hukum Siapapun itu, jika berhubungan dengan tindak kejahatan tidak ada kata tebang pilih," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)