Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran

Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:35 WIB
loading...
Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran
Pemerintah Kabupaten Sinjai menggodok syarat calon kepala desa di pilkades mendatang. Salah satunya, terkait tes mengaji bagi kandidat muslim. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
SINJAI - Sebanyak 54 desa di Kabupaten Sinjai akan menggelar pesta demokrasi tahun depan. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah adalah tes mengaji , di mana calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa membaca Alquran .

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sinjai , Yuhadi Samad menyampaikan, persyaratan itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.



Melalui tes mengaji itu, ia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades, setidaknya dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan kepala desa (pilkades) 2021 mendatang.

"Jadi ada 54 desa yang akan mengikuti pilkades serentak 2021. Nah, nantinya cakades diwajibkan membaca Alquran . Uji baca Alquran merupakan persyaratan pencalonan," kata dia, Kamis (18/12/2020).

"Mampu tidaknya bakal calon membaca Alquran merupakan kewenangan warga, mau dipilih atau tidak. Intinya, kita ( Pemerintah Kabupaten Sinjai ) berangkat dari nawaitu untuk menjaga kearifan lokal Sinjai yang mempunyai sematan Panrita Kitta," sambung Yuhadi menjelaskan.

Lebih lanjut, terkait domisili cakades tidak lagi dipersoalkan merujuk revisi perda terbaru. Menurutnya, siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri pada pesta demokrasi tersebut.

"Jadi siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan di manapun dia tinggal, sudah bisa menjadi calon kepala desa atau berpartisipasi di desa mana yang dia inginkan," tegasnya.

Revisi perda terkait pilkades itu sendiri diketahui sudah disahkan di DPRD Sinjai dan telah diserahkan kembali. Pemerintah Kabupaten Sinjai juga telah melakukan asistensi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel bersama dengan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sinjai dan OPD teknis terkait.



Dikonfirmasi terpisah, salah seorang cakades di Sinjai, Supri mengapresiasi adanya tes baca Alquran dalam pilkades serentak 2021. Supri yang hendak maju sebagai orang nomor satu di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan itu mendukung langkah pemerintah terkait persyaratan tersebut.

"Sangat bagus syarat itu, sebab kepala desa itu kan khalifah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih di sini (Sinjai) kan 99% muslim. Insyaallah, syarat tersebut sangat baik bagi calon pemimpin," tukasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)