Anggaran Rp27 Miliar RPH Terancam Dialihkan, BTT Siap Akomodir

Rabu, 23 Desember 2020 - 07:37 WIB
loading...
Anggaran Rp27 Miliar RPH Terancam Dialihkan, BTT Siap Akomodir
Anggaran senilai Rp27 miliar untuk pengembangan RPH terancam dialihkan ke kabupaten lain. Foto SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Proyek pembangunan rumah pemotongan hewan (RPH) terintegrasi terancam mangkrak. Lahan seluas 3 hektare yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum tuntas. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan anggaran senilai Rp27 miliar pada APBD 2021 untuk pembangunan tahap II.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Andi Herliani mengatakan pembebasan lahan RPH mendesak. Jika tidak segera dibebaskan, maka pemerintah provinsi berencana akan mengalihkan anggaran pembangunan ke kabupaten lain.

"Kita sudah di warning, kalau anggaran pembebasan lahan tidak ada kejelasan tahun ini, maka anggaran dari provinsi sebesar Rp27 miliar untuk pengembangan RPH terintegrasi dibatalkan dan anggarannya dialihkan ke kabupaten lain," kata Heliani, kepada SINDOnews, Rabu (22/12/2020).

Menurut dia, pengalihan anggaran ke daerah lain lantaran Pemkot Makassar dinilai tidak komitmen dalam menyiapkan lahan. Padahal Pemprov Sulsel tidak tanggung-tanggung dalam mengeluarkan anggaran. Apalagi proyek ini menjadi program prioritas Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pada APBD 2020, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran Rp8,5 miliar untuk bangunan utama, kandang dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan APBD 2021, anggaran Rp27 miliar kembali disiapkan.



Tidak hanya provinsi, pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran Rp1,4 miliar untuk pengadaan peralatan RPH pada tahun ini, dan kembali dianggarkan Rp5,7 miliar di APBN 2021.

"Jadi bagaimana komitmen pemkot terkait dengan lahan dan pengelolaan RPH , silahkan tanya ke pak wali," singkat dia.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), Herliani mengaku siap mengelola RPH Tamangapa. Sebab sebelum dikelola oleh perusahaan daerah, RPH sudah terlebih dulu dikelola Dinas Perikanan dan Pertanian.

Hanya tinggal pelatihan untuk melatih kemampuan SDM. Namun ada beberapa SDM yang wajib ada mengelola RPH , seperti doktet hewan, paramedis kesehatan hewan, tenaga teknis yang mengoperasikan RPH , juru jagal, serta tukang daging.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)