Penangguhan Penahanan Eks Panglima Laskar Jihad Belum Diteken
M Reza Pahlevi
MAKASSAR - Berkas pengajuan penangguhan penahanan terdakwa eks panglima laksar jihad, Jafar Umar Thalib belum mendapat kepastian. Saat ini, berkas itu masih di tangan pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penasehat Hukum terdakwa, Achmad Michdan mengatakan, hingga saat ini dirinya belum memperoleh informasi atas pengajuan penangguhan penahanan kliennya yang telah diajukan pada sidang sebelumnya, Kamis pekan lalu.
Menurutnya, seluruh kelengkapan berkas pengajuan pengalihan penahanan telah diserahkan. Termasuk surat keterangan dokter. (Baca juga: Eks Panglima Laskar Jihad Minta Penangguhan Penahanan)
Baca Juga:
"Kami hanya menunggu informasi dari pihak pengadilan. Mungkin di persidangan Kamis ini akan disampaikan," kata Achmad, Rabu (03/07/2019).
Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) ini juga menduga jika jadwal persidangan selanjutnya dipercepat oleh majelis hakim.
"Kan Kamis nanti pembacaan tuntutan, dua hari setelah itu, atau paling lambat Senin sudah bisa pembelaan (pledoi). Kami siap melakukan hal tersebut, dua hari sudah cukup untuk mengajukan pembelaan," ucap dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Iryan mengaku belum mendapat informasi dari pengadilan atas pengajuan penangguhan tahanan Jafar Umar Thalib.
Dia menjelaskan, penahanan terdakwa murni kewenangan majelis hakim. Pengacara dan terdakwa mengajukannya secara tertulis, permohonan tersebut disertai alasan dan bukti pendukung.
"Saat ini penahanan terdakwa adalah tahanan majelis hakim PN Makassar yang menyidangkan. Ini sesuai dengan pasal 26 KUHAP," paparnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nurcahyo mengatakan berkas pengajuan itu masih di tangan majelis hakim. Saat ini tengah berproses dan masih dipelajari.
"Belum ada informasi lanjutan, jadi masih dalam proses. Memang butuh waktu tidak bisa langsung ada keputusan," singkatnya.
Sebagai informasi tambahan, agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU rencananya akan berlangsung pada Kamis (04/07/2019). Diketahui, Jafar Umar Thalib didudukan sebagai terdakwa atas kasus pengrusakan rumah milik Henock Niki di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada 27 Februari 2019 lalu.
(Baca juga: Haru, Eks Panglima Laskar Jihad dan Korban Berpelukan Saling Memaafkan)
(bds)
loading...
Berita Terkait
- Terungkap, Modus Kepailitan Rampok Aset Pengusaha Makassar
- Tersangka Perusakan Kantor PN Bulukumba Dilimpahkan ke Kejati
- Rusak Pintu Stadion, Tamu VVIP Final Piala Indonesia Ditangkap
- Eks Panglima Laskar Jihad Dituntut Satu Tahun Penjara
- Eks Panglima Laskar Jihad Minta Pendampingan Hukum
- Kawal Sidang Jafar Umar Thalib, Ratusan Personel Polisi Diturunkan
- Mantan Ketua DPRD Enrekang Divonis 14 Bulan Penjara
- Hakim Vonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan untuk Gani Sirman
- Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Tinggal Tunggu Sidang
- Hari Ini, Sabri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Underpass
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus