Curi Handphone Keponakan Mentan SYL, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Jum'at, 25 Desember 2020 - 18:31 WIB
loading...
Curi Handphone Keponakan Mentan SYL, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Wanita berinisial KF (24) dan Pria berinisial Ts (34) dijebloskan ke tahanan Mapolsek Panakkukang. Keduanya diduga pelaku pencurian handphone milik keluarga Menteri Pertanian (Mentan) RI , Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman menjelaskan KF dan Ts memiliki hubungan asmara. Sang wanita diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban berinisial MFP, yang tak lain merupakan keponakan Mentan RI , SYL.



"Tempat kejadian perkara di Jalan Pengayoman. Rumah milik saudara kandung Mentan , pak SYL. Jadi dua pelaku ini berkomplot melakukan pencurian sebuah handphone , milik korban. Wanita KF masih aktif sebagai asisten rumah tangga di rumah korban ketika melakukan," jelas Iqbal, Jumat (25/12/2020).

Dia menerangkan, keduanya ditangkap terpisah oleh tim Resmob Polsek Panakkukang. Petugas lebih dulu menangkap KF di Wilayah Sudiang, Kecamatan Biringkanaya. Menyusul Ts di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Senin 21 Desember 2020 lalu.

"Sehari setelah korban melapor pada Minggu 20 Desember. Anggota melakukan penyelidikan sampai kedua pelaku bisa kita amankan. Bersama barang bukti dua handphone diduga dibeli dari hasil penjualan handphone curian mereka, dan uang tunai Rp150.000," jelas Iqbal.



Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini mengatakan, dari hasil interogasi, KF mengaku baru bekerja di rumah keluarga Dewi Yasin Limpo, saudara kandung SYL selama dua pekan. Aksi pencurian dilakukan ketika lingkungan rumah sedang sepi.

"Pemilik rumah termasuk anaknya ibu Dewi ini keluar. Pelaku leluasa, mencuri. Begitu dia lihat handphone tergeletak di ruang tengah. Barang itu lalu dibawa kabur, ketemu dengan lelaki Ts. Mereka sepakat untuk menjual handphone itu lalu dibagi dua hasilnya," papar Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan handphone merek Vivo V15, diakui para pelaku dijual seharga Rp1,7 Juta. Dari hasil penjualan tersebut dibelikan hanphone bekas merek Samsung J4 dan Sony Experia Z3. "Kemudian handphone J4 itu dijual lagi oleh KF lalu dibelikan handphone second merek Lava Iris seharga Rp500.000," imbuh dia.



Iqbal menembahkan, handphone merek Sony Experia Z3 dan Lava Iris inilah yang berhasil disita untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat keduanya dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sudah tersangka dan ditahan. Sementara kita rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkas perwira polisi berpangkat dua balok ini.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.5785 seconds (0.1#10.140)