Bocah 12 Tahun Curi Uang Jutaan, Pola Asuh dan Pengawasan Dinilai Jadi Sebab

Minggu, 27 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
Bocah 12 Tahun Curi Uang Jutaan, Pola Asuh dan Pengawasan Dinilai Jadi Sebab
Rekaman CCTV seorang bocah yang nekat mencuri uang di resepsionis salah satu hotel. Foto: Tangkapan layar
A A A
MAKASSAR - Kasus pencurian yang diduga dilakukan anak di bawah umur berinisial PT di sebuah hotel di Kecamatan Panakkukang Jumat 25 Desember 2020 lalu, menjadi perhatian banyak pihak. Apalagi nilai kerugian korban mencapai belasan juta rupiah.

Dari hasil pendalaman, penyidik Reskrim Polsek Panakkukang menemukan bahwa PT telah lima kali bertindak kriminal. Aksi terakhir diakui bocah laki-laki berusia 12 tahun ini, cukup besar. Duit yang berhasil digondol sebanyak Rp13 juta lebih.



Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, dalam mengusut perkara ini pihaknya menggandeng beberapa pihak, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Termasuk kita panggil orang tua yang bersangkutan. Pemerintah di sekitar rumahnya, misalnya ketua RT dan RW. Kami gali bagaimana kehidupan anak ini, perilaku di lingkungannya, sampai pengawasan orang tuanya selaku penanggung jawab," kata Iqbal kepada SINDOnews, Minggu (27/12/2020).

Dia menyatakan, hal ini penting dilakukan untuk memaksimalkan penyidikan. Walau begitu, PT tidak ditahan. Menurut Iqbal, sejatinya kasus serupa diterapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Tapi kalau pelakunya anak di bawah umur kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga kita wajib diupayakan diversi, tidak ditahan," jelas Iqbal.



Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menerangkan, upaya diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah dengan pendekatan restoratif.

"Makanya kita libatkan orang tua, terlapor, pelapor, pihak pemerintah, Bapas, P2TP2A, pejabat lingkungan tempat tinggal pelaku, dan lembaga yang konsen terhadap kasus anak di bawah umur. Nanti hasil koordinasi inilah yang menentukan," papar Iqbal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)