Makassar Dapat Jatah 1.030 Formasi Tenaga Guru PPPK

Senin, 28 Desember 2020 - 07:44 WIB
loading...
Makassar Dapat Jatah 1.030 Formasi Tenaga Guru PPPK
Pemkot Makassar mendapat jatah 1.030 formasi PPPK untuk tenaga guru. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat jatah 1.030 formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk tenaga guru.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Kadir Masri mengatakan pertemuan dengan pihak kementerian telah dilakukan.

"Makassar dapat jatah 1.030 tenaga guru dari program satu juta PPPK untuk guru. Untuk saat ini kita masih menunggu juga petunjuk lanjutan terkait proses perekrutan," kata Kadir, Minggu (27/12/2020).

Dia berharap kuota yang diberikan bisa memangkas jumlah tenaga guru honorer . Sebab saat ini, tercatat ada 2.802 tenaga guru honorer SD dan SMP se-Makassar. Jika formasi itu dimaksimalkan dan dipenuhi, maka masalah honorer perlahan bisa segera diatasi.

Pihaknya saat ini juga tengah merampungkan berkas administrasi 183 PPPK formasi 2018 sebagai syarat terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP).



"Sekarang sudah proses pemberkasan. Salah satunya SK kolektif Wali Kota. Insya Allah akhir Desember semua rampung dan NIP sudah bisa keluar," tutur dia.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar , Irwan Bangsawan mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi (PAN-RB) telah memberi kuota. Masing-masing untuk SD ada 819 tenaga guru dan 211 untuk tenaga SMP.

"Kita sebenarnya usulkan sekitar 2.800, tetapi kementerian hanya memberikan 1.030. Insya Allah kuota yang sudah ada bisa dipenuhi langsung," kata dia.

Menurutnya, perekrutan tenaga guru sangat penting. Sebab selain dari aspek kesejahteraan, juga memberi dampak positif terhadap keuangan daerah. Sehingga seleksi PPPK tahun depan lebih fokus pada tenaga guru honorer .

"Tidak ada formasi umum, ini khusus honorer yang sudah terdaftar. Karena kalau sudah lulus PPPK , otomatis beban keuangan daerah untuk gaji honorer berkurang. Karena PPPK dianggarkan dari pusat," ujar dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9652 seconds (0.1#10.140)