Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara kedatangan warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021.
Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 dari Inggris yang disebut lebih menular. Keputusan itu diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020). Retno menyebut keputusan itu disepakati pada rapat terbatas kabinet hari ini.
"Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," kata Retno .
Retno menjelaskan, untuk WNA yang tiba hari ini atau akan melakukan perjalanan ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Yang pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan yang dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Kedua, saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika hasilnya negatif yang bersangkutan wajib menjalani karantina lima hari.
Setelah lima hari, WNA wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasil negatif baru WNA bisa melanjutkan perjalanannya.
"Sesuai Pasal 14 UU Keimigrasian, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama," kata Retno.
Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 dari Inggris yang disebut lebih menular. Keputusan itu diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/12/2020). Retno menyebut keputusan itu disepakati pada rapat terbatas kabinet hari ini.
"Ratas kabinet memutuskan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021," kata Retno .
Retno menjelaskan, untuk WNA yang tiba hari ini atau akan melakukan perjalanan ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan khusus sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Yang pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan yang dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.
Kedua, saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika hasilnya negatif yang bersangkutan wajib menjalani karantina lima hari.
Setelah lima hari, WNA wajib melakukan tes RT-PCR ulang. Jika hasil negatif baru WNA bisa melanjutkan perjalanannya.
"Sesuai Pasal 14 UU Keimigrasian, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum yang sama," kata Retno.