ACC Rilis Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Mandek di Sulsel

Senin, 28 Desember 2020 - 22:51 WIB
loading...
ACC Rilis Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Mandek di Sulsel
ACC merilis sejumlah kasus korupsi yang mandek. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis hasil temuan penangan kasus dugaan korupsi , dari Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Terdapat 104 kasus rasuah mandek di meja penegak hukum.

Ratusan kasus yang dinilai terhambat itu dirincikan ACC Sulawesi masing-masing 51 kasus ditangani kepolisian dan 53 kasus ditangani kejaksaan. Rangkuman ini diperoleh atau dihimpun berdasarkan dokumen, investigasi, pemantau media dan data dari pihak terkait.

Di kepolisian, kasus yang masuk tahap penyidikan berjumlah 28, lalu 23 kasus masih ditahap penyelidikan. Di kejaksaan, terdapat 24 kasus yang masuk tahap penyidikan dan 29 kasus masih tahap penyelidikan. Sebagian besar kasus ini ditangani pada 2019.



"Lalu kembali mandek di tahun 2020. Kami anggap ini adalah catatan buruk penangan kasus korupsi oleh penegak hukum kita, baik di kepolisian maupun kejaksaan," kata Peneliti ACC Sulawesi, Jumail dalam ekspose catatan akhir tahun virtual, Senin (28/12/2020).

ACC Sulawesi, kata Jumail menganggap ratusan kasus ini sengaja dibiarkan mandek, selain itu ada privilege yang diberikan pada saksi atau tersangka karena jabatan, kedudukan, dan status sosial, serta untuk menghindari pengawasan publik.

Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi Jasa Produksi dan Asuransi Pensiun Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar, yang masih dalam penyelidikan padahal sudah ada temuan komisi pemberantasan korupsi (KPK) lebih kurang Rp31 miliar terindikasi korupsi.

"Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa. Sampai sekarang belum ada tersangka. Jangankan tersangka naik tahap penyidikan masih belum. Kami kategorikan ini kasus mandek," ungkap Jumail.



Peneliti ACC, Anggareksa menilai informasi yang tertutup juga jadi soalan penangan kasus. Padahal keterbukaan informasi telah diatur dalam konstitusi. Baik Polda maupun Kejati sama-sama kekeh menutup keran informasi perkembangan kasus korupsi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)