Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Dusun Salujambu Luwu, Pemilik Kabur

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:53 WIB
loading...
Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Dusun Salujambu Luwu, Pemilik Kabur
Senjata api rakitan jenis PN yang diamankan aparat dari kediaman HR di Desa Salujambu, Kabupaten Luwu. Foto: Polres Luwu
A A A
LUWU - Aparat kepolisian dari Polsek Lamasi , Kabupaten Luwu mengamankan sebuah senjata api rakitan dari Desa Salujambu, Kecamatan Lamasi. Senjata itu diamankan dari kediaman warga berinisial HR alias BW, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dilansir dari laman Polres Luwu, senjata api rakitan tersebut diamankan berawal dari laporan warga sekitar. Mereka mengaku dibikin resah oleh HR, si pemilik senjata api .



Dari laporan warga itu, Babinkamtibmas Aiptu Kasriawan Aksan dan Bripka Sawaluddin dan Babinsa mendatangi rumah yang ditempati HR. Hanya saja, saat personel tiba HR berhasil melarikan diri.

Kapolsek Lamasi , Iptu Idul mengatakan, dari operasi tersebut, aparat hanya mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis PN, beserta amunisi.



"Dari keterangan salah satu warga setempat yakni inisial SN, bahwa yang bersangkutan HR alias BW dulu pernah tersangkut masalah pidana penganiayaan dan pengrusakan di Lamasi, lalu melarikan diri ke Morowali. Di Morowali, tersangkut masalah curanmor," tutur Kapolsek Lamasi .

Unit Reskrim Polsek Lamasi, Bripka Erwinson menjelaskan, dari kepemiikan senjata api rakitan , pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api , dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)