Pengunjung Dilarang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru di Malino

Rabu, 30 Desember 2020 - 19:43 WIB
loading...
Pengunjung Dilarang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru di Malino
Para pengunjung dilarang menyalakan kembang api yang bisa membuat warga berkerumun saat perayaan tahun baru di Malino. Foto: Ilustrasi
A A A
GOWA - Jelang libur panjang tahun baru, Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong mengantisipasi membeludaknya pengunjung di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino, termasuk diimbau tak menyalakan kembang api agar tidak ada warga berkerumun.

Sejumlah imbauan pun dikeluarkan Pemerintah Kecamatan guna memastikan wisatawan , dapat menikmati Panorama Kota Bunga ini di tengah mewabahnya Pandemi Covid-19.

Camat Tinggimoncong Iis Nurismi mengatakan, pihaknya tidak membatasi wisatawan berkunjung ke kawasan wusata Malino , kendati pengunjung harus tetap waspada dan menaati protokol kesehatan.



"Masih bisa berkunjung, namun harus tetap dengan kewaspadaan yang tinggi di mana pun kita berada," kata Iis, Rabu (29/12/2020).

Lanjut Iis, pihaknya pun telah mengimbau kepada para pelaku usaha , baik itu pemilik hotel, villa dan homestay juga restoran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

Tidak hanya itu, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Tinggimoncong pun telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menyalakan kembang api, konser musik dan kegiatan lainnya yang mengakibatkan orang-orang berkerumun.



"Dari pihak Polsek juga melakukan imbauan agar tdk menyalakan kembang api , terutama konser musik atau pertunjukan semacamnya agar tdk mengundang kerumunan," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2723 seconds (0.1#10.140)