7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada

Kamis, 31 Desember 2020 - 08:11 WIB
loading...
7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada
Sebanyak 7 daerah di Sulsel bebas dari sengkata pilkada. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak tujuh dari 12 daerah di Sulsel bisa dipastikan bebas sengketa Pilkada . Sebab hingga batas waktu permohonan gugatan pada (29/12/2020) lalu, tak ada laporan yang dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuh daerah tersebut diantaranya ialah Makassar, Gowa, Kepulauan Selayar, Maros, Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara. Hasil Pilkada serentak di tujuh daerah ini, bisa diterima oleh semua Paslon.

"Di MK iya (bebas sengketa). Karena itu yang terdaftar," kata Komisioner KPU Sulsel , Asram Jaya saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).



Adapun lima daerah lainnya hasil pilkadanya digugat ke MK. Diantaranya ialah Bulukumba, Pangkep, Barru, Luwu Utara dan Luwu Timur.

Meski begitu, Asram mengatakan, KPU masih masih menunggu penyampaian MK soal daerah mana saja yang bersengketa. Hal itu menjadi acuan bagi KPU untuk segera menetapkan Paslon terpilih .

"Tetap kita menunggu secara resmi penyampaian atau registrasi yang dikeluarkan oleh MK. Paling lama penetepan itu lima hari, setelah ada penyampaian," ucap Asram.

Pilwakot Makassar 2020 menjadi salah satu daerah yang bebas sengketa di MK. Tak ada satu pun Paslon yang keberatan dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh KPU.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar tak menampik hal tersebut. Namun pihaknya masih menunggu penyampaian secara resmi dari MK.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)