Lembaga Pengelola RPH Tamangapa Makassar Belum Jelas
Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Opsi pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) Tamangapa Makassar masih tarik ulur. Lembaga atau unit kerja yang bakal diberi mandat untuk pengelolaannya belum jelas ditentukan.
Rencana pengelolaan RPH sedianya telah dibahas Bapemperda DPRD Makassar menyikapi surat keterangan wali kota perihal revisi UPT RPH Makassar, Juni 2020 lalu. Usulan Pemkot Makassar untuk mengubah status RPH menjadi perusda atau UPTD belum disepakati dan diminta dikaji ulang oleh dewan.
Baca Juga:
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Andi Herliani berharap, urusan kelembagaan pengelola RPH bisa segera rampung. Apalagi RPH Tamangapa saat ini sedang dalam proses pembangunan.
Baca Juga: Anggaran Rp27 Miliar RPH Terancam Dialihkan, BTT Siap Akomodir
Sebelumnya opsi pengelolaan rencananya tetap ditangani Pemkot Makassar melalui UPTD RPH di bawah naungan DP2. Jika itu disepakati, maka perusda RPH diproyeksi akan dibubarkan yang harus ditetapkan melalui perda. Lalu opsi lainnya, penanganan RPH dikolaborasikan antara pemkot dan perusda RPH sendiri.
"Kalau kelembagaannyakan tadinya perusda, belum ada kejelasan. Kan ada rencana juga pembubaran (RPH) lewat perda. Tapi dari kebijakan kemarin sempat ada wacana, okelah sambil menunggu itu berproses dan RPH yang dibangun sekarang masih satu lahan dengan yang lama,” papar Herliani, belum lama ini.
Untuk kejelasan lembaga pengelola RPH tersebut lanjut dia, juga menunggu petunjuk dari Pj Wali Kota Makassar. “Nah ini RPH baru ini kita menunggu Pj wali kota menunjuk sementara dulu dinas untuk menyelenggarakan itu," sambung dia.
Herliani melanjutkan, sedianya persoalan lembaga pengelola RPH sudah harus ditetapkan sebelum RPH Tamangapa rampung dan dioperasionalkan. Termasuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten untuk mengelola RPH berstandar nasional itu kedepan.
Baca Juga: Pembebasan Lahan untuk RPH Tamangapa Terancam Diundur
"Itukan bagusnya kalau sudah siapmi (kelembagaannya), termasuk dikaji siapa-siapa yang punya kompetensi. Itukan artinya tidak sia-sia mi RPH ini dibangun dengan anggaran puluhan milliar. Artinya kita takutkan nantinya akan mangkrak jika dikelola oleh orang yang tidak sesuai dengan kapabilitasnya," urai dia.
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar mengatakan, pihaknya hanya memediasi kelanjutan pembahasan pengelolaan RPH. Surat keterangan wali kota yang baru perihal revisi UPT RPH Makassar diharap bisa segera diajukan kembali untuk dibahas.
Mengingat surat revisi sebelumnya masih diajukan Yusran jusuf saat masih menjadi j wali kota sebelumnya. Makanya dia berharap, ada permohonan baru Kembali yang diajukan Pj Wali Kota Makassar saat ini.
"Kita kan sudah bilang ke pemkot, pengusulan itu kalau bisa (Pj) wali kota baru yang menyurat,” pinta Azwar.
(agn)
Berita Terkait
- Terima Dosis Kedua Vaksin, Rudy Imbau Warga Tak Terpengaruh Hoaks
- RS Jumpandang Baru Butuh Rp10 Milliar untuk Pengadaan Alkes
- Upayakan Dana Hibah Pariwisata Bisa Digunakan Tahun Ini, Pemkot Makassar Lobi Kemenkeu
- Tim Transisi Pemerintahan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum
- Lelet Input Dokumen Penunjang ke SiRUP Hambat Proses Tender

TULIS KOMENTAR ANDA!