22.495 Pelanggan PLN di Maros Nikmati Bantuan Keringanan Listrik

Senin, 04 Januari 2021 - 15:47 WIB
loading...
22.495 Pelanggan PLN di Maros Nikmati Bantuan Keringanan Listrik
PLN memperpanjang stimulan untuk pelanggan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAROS - Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN kategori rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Tak hanya itu kategori bisnis dan industri daya 450 VA juga diberikan keringanan hingga bulan Maret 2021.

Manager PLN ULP Maros Ahmad Amirul Syarif menjelaskan, di Kabupaten Maros sendiri, setidaknya ada sekitar 22.495 pelanggan yang digratiskan yang merupakan pengguna listrik tarif R1/450 VA. Sementara untuk pelanggan dengan tarif R1/900VA, diberikan diskon sebanyak 50%.

"Untuk pelanggan diskon 50% tarif R1/900VA, total pelanggan sebanyak 14.109 pelanggan," ujarnya.



Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini, merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19 .

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan penyaluran stimulus tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

Stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada tanggal 7 Januari 2021.

Bagi pelanggan rumah tangga, program ini memberikan diskon 100% kepada pelanggan listrik kategori daya 450 VA dan diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Demikian juga untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan 100% tagihan listrik.



Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.5078 seconds (0.1#10.140)