Upaya Subsidi Tepat Sasaran, Pengguna Premium dan Solar Didata

Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Upaya Subsidi Tepat Sasaran, Pengguna Premium dan Solar Didata
Petugas mendata pengguna bahan bakar minyak di salah satu SPBU. Foto: Dokumentasi Pertamina
A A A
MAKASSAR - Pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi untuk melakukan pendataan kepada konsumen pengguna premium dan solar.

Perintah itu tertuang dalam surat kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina . Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di masing-masing wilayah.



Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM premium dan solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina , sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna premium dan solar, yang merupakan BBM bersubsidi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan, dalam era digitalisasi ini, semua data akan diproses secara digital.

“Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujar Laode dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2021).



Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen. “Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Laode.

Selama periode pendataan ini apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih ke bahan bakar selain premium dan solar, yang lebih berkualitas, seperti pertalite dan pertamax untuk gasoline serta dexlite dan pertamina dex untuk gasoil yang tidak membutuhkan pendataan. Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan, masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)