Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:29 WIB
loading...
Dana Hibah Pariwisata Masih di Kas Daerah, Pencairan Tunggu Petunjuk Pusat
Dana hibah untuk Pariwisata di Makassar tidak cair semuanya, hingga diharap bisa dicairkan tahun ini. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Suntikan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum bisa dicairkan sepenuhnya hanya Rp24,4 miliar atau 50% dari Rp48,8 miliar total bantuan dan selebihnya masih berada di kas daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Andi Rahmat Mappatoba mengatakan, proses administrasi yang lambat menjadi penyebab anggaran ini tidak bisa digunakan.

SK penetapan penerima bantuan baru diajukan pada 30 Desember 2020 ke Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin untuk ditanda tangani. Rawan temuan jika dipaksakan.



"SK-nya tidak sempat diteken pak wali, karena sudah tidak memungkinkan untuk dicairkan. Apalagi 31 Desember 2020, tanggal merah. Jadi anggarannya masih di kas daerah belum dikembalikan ke pusat," kata Rahmat, Jumat, (08/01/2021).

Meski begitu, Pemkot Makassar masih mengupayakan agar dana Rp24,4 miliar tahap pertama bisa dicairkan tahun ini. Karena itu, Dinas Pariwisata diminta agar mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sedangkan, sisa anggaran tahap kedua baru bisa digunakan jika 50% persen anggaran tahap awal terserap maksimal. Hanya saja, penggunaan anggaran itu bisa dilakukan jika ada petunjuk teknis yang baru dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kita upayakan agar anggaran 2020 itu bisa digunakan di 2021. Mudah-mudahan setelah Dispar menyurat ke pusat sudah bisa ditindaklanjuti," ujar dia.

Kepala Seksi Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Kota Makassar , Syafaruddin mengatakan surat permohonan pengalihan anggaran dana hibah untuk bisa digunakan tahun ini sudah dikirim ke pemerintah pusat.

"Kita sudah menyurat agar anggaran ini dialihkan di 2021. Suratnya kita sudah kirim 7 Januari, lalu. Kita tinggal tunggu jawaban," ucap Syafar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)