Hotel-Resto Harap Bantuan Dana Hibah Pariwisata Tidak Ditarik

Senin, 11 Januari 2021 - 08:09 WIB
loading...
Hotel-Resto Harap Bantuan Dana Hibah Pariwisata Tidak Ditarik
Pemkot Makassar telah mendapat bantuan dana hibah pariwisata Rp24,4 miliar tahap pertama. Namun karena belum digunakan, bantuan itu terancam ditarik. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar telah mendapat bantuan dana hibah pariwisata Rp24,4 miliar tahap pertama. Namun karena belum digunakan, bantuan itu terancam ditarik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ).

Meski begitu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Sulawesi Selatan berharap agar bantuan ini tidak dikembalikan ke pemerintah pusat. Terlebih di tengah kondisi saat ini, dana hibah sangat dibutuhkan untuk menstimulasi pelaku industri atas dampak pandemi Covid-19.

"Tingkat hunian sekarang lagi terpuruk, dan hotel-restoran sangat butuh dana hibah itu sebagai stimulus," kata Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga, Minggu (10/1/2021).

Menurut dia, hotel dan restoran yang secara administrasi sudah lengkap sebaiknya diproses lebih awal. Sehingga anggaran yang telah ditranfer ke kas daerah bisa dicairkan. Tidak sia-sia seperti saat ini.

"Harusnya yang sudah lengkap itu dicairkan saja, biar menjadi motivasi bagi yang lain," tutur dia.



Anggiat berharap Pemkot Makassar terus berupaya meyakinkan pemerintah pusat agar bantuan dana hibah ini bisa digunakan dan disalurkan kepada pelaku industri pariwisata hotel dan restoran .

"Apalagi kan anggaran itu untuk membantu kita supaya bisa bangkit dan kembali memberikan kontribusi ke PAD," ujar Anggiat.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait pencairan dana hibah .

Dia berharap anggaran itu bisa digunakan tahun ini dan tidak dikembalikan ke pemerintah pusat. "Kita tunggu petunjuk dari Kemenpar, mudah-mudahan uangnya tidak kembali dan bisa kita realisasikan tahun ini," kata Rahmat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3315 seconds (0.1#10.140)