Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkot Parepare Bekerja dari Rumah

Senin, 11 Januari 2021 - 16:54 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkot Parepare Bekerja dari Rumah
Pemkot Parepare akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai hari ini hingga 24 Januari mendatang. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah . Kebijakan itu dikeluarkan merespons kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kota Parepare.

Kepastian penerapan kebijakan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare , Rafiuddin. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.



Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Selain dasar surat edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen," papar Rafiuddin.



Dalam surat edaran itu, pimpinan SKPD juga diinstruksikan untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor, melalui pembagian kehadiran dengan beberapa pertimbangan.

"Pengaturan sistem kerja WFH harus tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal. Dan itu akan dievaluasi nantinya sesuai dengan kebutuhan," Rafiuddin menguraikan.



Selain itu kata dia, seluruh SKPD juga diarahkan untuk membentuk Tim Internal Penanganan Covid-19 . Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif pada Senin (11/1/2021) hari ini.

"Surat edaran WFH ini telah ditandatangani wali kota yang rencananya akan berlaku hingga 24 Januari mendatang," tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2384 seconds (0.1#10.140)