Angka Perceraian Hanya Turun 13 Kasus, Dispensasi Nikah Melonjak

Senin, 11 Januari 2021 - 17:56 WIB
loading...
Angka Perceraian Hanya Turun 13 Kasus, Dispensasi Nikah Melonjak
Tampak depan kantor Pengadilan Agama Maros. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Angka perceraian di Kabupaten Maros hanya turun 13 kasus pada tahun 2020, sementara permintaan dispensasi nikah mengalami peningkatan signifikan.

Hal ini sesuai dengan rilis data kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Maros selama tahun 2020. Angkanya mencapai 638 perkara yang terdiri dari 483 cerai gugat dan 155 cerai talak. Dibanding tahun 2019, angka ini turun 15 kasus.

Berdasarkan data, perceraian di tahun 2020 lalu, masih didominasi usia antara 21 sampai 40 tahun dengan 440 kasus. Disusul usia 17 sampai 20 tahun dengan 107 kasus. Selebihnya, usia 41 sampai 50 sebanyak 73 kasus dan usia 51 tahun keatas 18 kasus.



Humas Pengadilan Agama Maros, Arif Ridha mengatakan, alasan perceraian pasangan yang mengajukan gugatan juga masih didominasi dengan alasan faktor ekonomi.

"Tahun ini totalnya 638 kasus, turun 13 kasus dari tahun 2019. Usai yang mendominasi itu antara 21 sampai 40 tahun dengan alasan paling banyak itu faktor ekonomi," katanya, Senin (11/01/2021).

Penurunan kasus perceraian itu, kata dia, salah satunya disebabkan adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020. "Karena mungkin awal-awal warga takut ke kantor untuk gugatan," lanjutnya.

Meski angka perceraian menurun, di sisi lain, dispensasi nikah bagi warga yang belum cukup usia untuk menikah, justru malah melonjak sampai 237 permohonan atau naik 351 persen dari tahun 2019 lalu. Permohonan itu didominasi usia 18 tahun kurang dari 19 tahun.

"Yang melonjak itu permohonan dispensasi total yang mengajukan itu 237. Naiknya 351 persen dari tahun lalu. Usia dominan itu 18 tahub satu bulan sampai 18 sepuluh bulan. jumlahnya 121 orang," terangnya.



Menurutnya, hal itu disebabkan adanya perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan . Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun.

"Penyebabnya itu karena ada perubahan Undang-Undang perkawinan yang mensyaratkan usia minimal perempuan itu 19 tahun. Kalau Undang-undang lama kan minimal 16 tahun," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)