Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam
Vivi Riski Indriani
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengambil kebijakan baru dalam menakan lonjakan kasus Covid-19. Jika sebelumnya, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 Wita, kali ini dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita.
Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021, nanti. Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Baca Juga:
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Zaenal Beta Meninggal Dunia Akibat Terpapar COVID-19
"Fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 Wita mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021," tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, dalam edarannya.
Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan. Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Siap Kemungkinan Penerapan PSBB
(agn)
Berita Terkait
- Pj Wali Kota Makassar Cari Solusi Tangani Banjir di Manggala
- Dewan Dukung Pemangkasan Tenaga Kontrak yang Tidak Produktif
- 204 Tenaga Kontrak di Pemkot Makassar Terancam Dipangkas
- Berpotensi Gagal Konstruksi, Dewan Harap Penyelesaian Kasus RS Batua
- Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi

TULIS KOMENTAR ANDA!