Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam

Senin, 11 Januari 2021 - 19:32 WIB
loading...
Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam
Aktivitas warga di salah satu mal yang ada di Kota Makassar. Mulai besok aktivitas usaha di Makassar sudah bisa beroperasi hingga pukul 10 malam. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , mengambil kebijakan baru dalam menakan lonjakan kasus Covid-19 . Jika sebelumnya, pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00 Wita, kali ini dilonggarkan hingga pukul 22.00 Wita.

Kebijakan itu berlaku mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021, nanti. Keputusan itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 448.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.



"Fasilitas umum, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, game center, dan kegiatan berkumpul hanya sampai jam 22.00 Wita mulai 12 Januari hingga 26 Januari 2021," tulis Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin , dalam edarannya.

Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan . Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)