Pengguna KRL Commuter Line Diminta Patuhi Aturan Jaga Jarak

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:28 WIB
loading...
Pengguna KRL Commuter Line Diminta Patuhi Aturan Jaga Jarak
Foto: Ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Para pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek diminta untuk tetap disiplin mematuhi ketentuan jaga jarak (physicall distancing). Tidak perlu memaksakan diri untuk naik KRL jika memang kapasitas penumpang sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terpenuhi.

Dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL, meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB. Kondisi tersebut cenderung terjadi pada Senin pagi dan Jumat sore dimana jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa.

Sebagaimana diketahui, pada masa PSBB pelayanan KRL memang dibatasi, baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 % dari kapasitas.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktivitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah (stay at home, work from home).

“Namun demikian memang ada sebagian aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktifitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ungkap Polana kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Terkait hal tersebut, Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, Polana mengimbau agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah (work from home).

“Hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19),” tutup Polana.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)