Insentif Tenaga Keagamaan di Enrekang Tak Cair, Begini Penjelasan Pemerintah

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:13 WIB
loading...
Insentif Tenaga Keagamaan di Enrekang Tak Cair, Begini Penjelasan Pemerintah
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
ENREKANG - Tenaga keagamaan di Kabupaten Enrekang mempertanyakan insentif yang belum dibayarkan pemerintah selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2020. Tenaga keagamaan itu meliputi imam masjid , penyuluh, guru mengaji , dan muazin.

"Sudah tiga bulan tidak dibayarkan, kami hanya ingin tahu saja apa alasannya. Secara ini hak kami sesuai akad di awal tahun lalu," ujar salah seorang imam masjid yang minta namanya tidak disebutkan, Selasa (12/1/2021).



Selain insentif yang belum dibayarkan, ia juga menyampaikan dugaan pemangkasan insentif selama beberapa bulan. "Dulu dibayar Rp200 ribu rupiah, tapi sejak Juli hingga September cuma dibayarkan Rp150 ribu rupiah saja. Kok bisa ada kurangnya," tambahnya.

Kasubag Kesra Setda Enrekang , Zulkiflimenerangkan, insentif tenaga keagamaan memang hanya dibayarkan sembilan bulan. Pandemi Covid-19 kata dia menyebabkan terjadinya pemangkasan anggaran untuk tenaga keagamaan.



"Iya memang ada pemangkasan anggaran tenaga keagamaan, Itu karena pendemi wabah Covid-19 . Hingga dilakukan rasionalisasi anggaran untuk sembilan bulan saja," ujarnya.

Lebih jauh Zulkifli menjelaskan bahwa, insentif tenaga keagamaan tahun 2020 sebenarnya hanya dibayarkan enam bulan. Namun, karena adanya penambahan di APBD perubahan, pembayaran insentif ditambah tiga bulan, sehingga total sembilan bulan.



"Justru kita bersyukur di perubahan ada tambahan anggaran, jadi dibayarkan tiga bulan lagi. Itupun mampunya hanya Rp190 ribu rupiah saja perbulannya," tambahnya.

Sehingga kata Zulkifli, tiga bulan selanjutnya mulai Oktober hingga Desember, insentif tidak lagi dibayarkan. Adapun tenaga keagamaan di Enrekang kurang lebih berjumlah 2.500 orang.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6041 seconds (0.1#10.140)