Said Didu Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim

Jum'at, 15 Mei 2020 - 12:23 WIB
loading...
Said Didu Penuhi Pemeriksaan di Bareskrim
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu (kanan) memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah dua kali mangkir, mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri , Jumat (15/5/2020).

Ia hadir dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemeriksaan hari ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Said hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya antara lain Letkol (Purn) Helvis, Arief Rachman, Rochim, dan beberapa advokat dari Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK).

Letkol (Purn) Helvis selaku Koordinator tim hukum Said Didu, membenarkan kliennya hadir dalam panggilan ketiga ha ini. "Pak Said hadir sekitar jam 10-an untuk memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Helvis saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (15/5).

Kuasa hukum lainnya, Tezar juga membenarkan Said Didu datang dalam pemeriksaan di Mabes Polri. "Sudah datang. Masih di ruangan penyidik," kata Tezar.

Sebelumnya, Said Didu dua kali batal hadir di Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, dia berasalan tidak bisa hadir karena mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, kasus tersebut tidak dalam keadaan genting dan berkaitan dengan kepentingan publik. ( ).

Bahkan, dalam pemeriksaan kedua, Said Didu mengajukan permohonan agar penyidik berkenan melakukan pemeriksaan di kediamannya, di Cipondoh, Tangerang. "Karena kasus ini tidak ada kaitan dengan kepentingan publik, makanya kami ajukan untuk pemeriksaan di rumah beliau di Cipondoh, Tangerang," jelas Helvis, pada pertemuan di Bareskrim Polri, Senin (11/5) lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ diunggah di akun YouTube milik Said Didu, beberapa pekan lalu. Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Kendati sudah menyampaikan klarifikasi perihal video itu, kasus itu belum usai. Seraya tak puas dengan isi klarifikasi tersebut, pihak Luhut tetap mengajukan kasus itu ke kepolisian.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)