Pemkab Barru Lakukan Bimtek E-LHKPN Virtual Bersama KPK RI

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:48 WIB
loading...
Pemkab Barru Lakukan Bimtek E-LHKPN Virtual Bersama KPK RI
Pemkab Barru menggelar Bimtek LHKPN Vitrual bersama KPK. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Bupati Barru, Suardi Saleh bersama jajarannya mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) virtual Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama KPK di Ruang Barru Smart Information Center (BASIC), Kamis (14/1/2021).

Narasumber e-LHKPN, Spesialis Muda Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Jeji Azizi dan Pipin Purbowati selaku yang dikordinasikan Direktorat LHKPN KPK RI, wilayah Sulsel, Orry Nasrullah.

Bupati Barru , berharap agar sosialisasi ini memenuhi transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan dan menyajikan informasi bagi pihak berwenang.



"Untuk tahun 2021 ini, wajib lapor LHKPN untuk tahun lapor 2020 sebanyak 174 wajib lapor, dan saya selaku Bupati Barru berharap agar seluruh wajib lapor LHKPN tahun ini dapat melakukan pelaporan dengan jujur dan adil serta dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan," sebut Suardi Saleh di hadapan pihak KPK RI dan Jajaran Pemkab yang terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN.

Kabupaten Barru yang beberapa tahun belakangan ini, selalu 100% dan tercepat dalam kepatuhan pengisian LHKPN mendapatkan apresiasi dengan pembinaan khusus dari pihak KPK RI. Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk memberikan dukungan penuh atas prestasi keteladanan Pemda Barru dalam ketaatan pengisian LHKPN, terbukti diperhatikan awal tahun 2021 ini.

Suardi merasa berbahagia dan menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kesediaan pihak KPK, untuk memberikan arahan langsung di hadapan pejabat di wilayahnya, untuk memahami regulasi terbaru Elektronik LHKPN ini.



Kewajiban LHKPN berdasarkan Undang-undang yang kemudian secara teknis diatur dengan peraturan baru KPK di tahun 2020, sehingga Barru yang telah maju dan patuh, perlu diberikan prioritas pemahaman, menyesuaikan regulasi terbaru.

Khususnya, bagi pejabat yang pertama kali menjabat, baik karena mutasi, promosi, pensiun atau yang memang wajib lapor dalam menginformasikan harta kekayaan .
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)