Para Pedagang di Takalar Diminta Pilah Sampah sebelum Dibuang

Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Para Pedagang di Takalar Diminta Pilah Sampah sebelum Dibuang
Petugas Kebersihan di Kabupaten Takalar saat membersihkan sampai di sejumlah kanal. Foto: Istimewa
A A A
TAKALAR - Para pedagang di Kabupaten Takalar , diminta untuk memilah sampah yang mereka hasilkan setiap hari sebelum dibuang.

Hal ini disampaikan Bupati Takalar Syamsari Kitta , ia bahkan mewajibkan para pedagang. Bahkan kata dia, pengelolaan sampah dengan mnggunakan sistem kumpul- angkut - buang dan masih terkonsentrasi di tempat pembuangan akhir (TPA) secara perlahan akan mulai diubah.

"Dengan melibatkan masyarakat khususnya pedagang, pemerintah mengharuskan para pemilik warung dan toko di Takalar untuk membiasakan diri memilah sampah hasil jualannya," ungkapnya, Jumat (15/1/2021).



Sampah tersebut lanjut Syamsari , mulai dari sampah organik hingga sampah anorganik yang dihasilkan masing-masing setiap harinya selama pedagang berjualan.

Sampah yang telah kata dia, dipisahkan oleh pedagang ini kemudian akan diproses melalui pengolahan sampah di Bank Sampah sehingga bisa kembali bermafaat.

"Partisipasi aktif pedagang ini, diharapkan akan memberi peranan yang besar terhadap program pemerintah untuk mewujudkan kabupaten yang bersih atau zero waster (nol sampah) serta memajukan Bank Sampah di Takalar," jelasnya.

Bupati Takalar menegaskan, bahwa pola kumpul- angkut- buang akan ditinggalkan, dan beralih pada penguatan bank sampah agar penanganan sampah lebih efektif berbasis pada pola 3 R.



Pola seperti ini dinilainya tidak efektif dan hanya sekedar memindahkan masalah dari sumbernya ke TPA. Kondisi ini juga dapat meningkatkan beban dan mengurangi umur penggunaan TPA .

"Suatu saat lahan yang digunakan tidak mampu lagi menampung sampah yang ada, maka perlu di lakukan pngelolaan sampah dengan sistem 3R," paparnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4903 seconds (0.1#10.140)