Simak Jadwal dan Tahapan Lengkap Pilkada Serentak Tahun 2020
Luqman Zainuddin
MAKASSAR - Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal Pilkada 2020 telah ditetapkan. PKPUnya, bernomor 15 Tahun 2019 yang diundangkan awal Agustus lalu.
Jadwal ini sendiri tampak tidak banyak berubah dari draf rancangan yang diterbitkan pada Juni lalu. Dimana, masa pencoblosan akan dilakukan 23 September tahun depan.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari pun membenarkan mengenai hal ini. "Iya, PKPU 15 tahun 2019," kata Endang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019).
Baca Juga:
Berikut jadwal dan tahapan lengkap Pilkada serentak tahun 2020:
1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
1 Januari-21 MAret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
16-29 April 2020
Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih
1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan penelitian daftar pemilih
14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
15 Juni-16 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten dan Kota kepada PPS melalui PPK
19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan debat publik Pilkada 2020
23 September 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU)
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi)
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU).
Sumber: KPU RI
(man)
loading...
Berita Terkait
- Gelora Sulsel Siap Berkontribusi pada Pilkada 2020
- Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2020 Dipersingkat
- Maju di Pilkada 2020, Petahana Tak Boleh Mutasi Pejabat Setelah 7 Januari
- Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020 Kembali Diusulkan KPU dalam RUU
- 3 Wakil Bupati Siap Tantang Bupati di Pilkada 2020
- Daftar Syarat Jumlah Dukungan Kandidat Jalur Independen 12 Daerah di Sulsel
- Pecaya Diri Berpaket, Sejumlah Paslon Ini Kompak Bagi Tugas
- Pilkada 2020, Panglima TNI Sebut Papua Paling Rawan Konflik
- Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020, KPU Sulsel Tunggu Regulasi Pusat
- Husler Berharap Diusung Hanura pada Pilkada Lutim 2020
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus