Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Babinsa TNI Diproses Hukum

Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:04 WIB
loading...
Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Babinsa TNI Diproses Hukum
Polda Sulsel menjamin akan memproses hukum oknum polisi yang menembak istri dan babinsa TNI di Kabupaten Jeneponto. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kepala Bidang Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, menegaskan oknum polisi yang menembak istrinya dan seorang babinsa TNI di Kabupaten Jeneponto diproses hukum. Pelaku yakni Bripka Her (47) diamankan tidak berapa lama usai menembak istrinya, H (42) dan anggota TNI, Serda Hsn (46).

"Oknum sudah diamankan oleh provost. Prosesnya tetap berjalan," tegas Ibrahim, Jumat (15/5/2020).



Bripka Her dilaporkan menembak H dan Serda Hsn karena emosi setelah mengetahui perselingkuhan mereka. Dilaporkan pelaku memergoki kedua korban sedang berhubungan badan saat pulang ke rumahnya di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Kamis (14/5/2020) malam.

Ibrahim menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih terus melalukan pendalam terkait motif pasti penganiayaan ini terjadi. Kejadian ini sendiri disebut dilaporkan oleh pelaku yang merupakan anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ke warga setempat yang meneruskan laporan itu ke Polres Jeneponto.

Terkait proses hukum maupun sanksi terhadap Bripka Her, Ibrahim menyebut saat ini jalur koordinasi antar pimpinan sementara berjalan. Koordinasi intens bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginakan di lapangan.



Koordinasi dijelaskan juga bertujuan untuk saling memahami kondisi satu sama lain bahwa, kejadian ini mesti dilihat secara objektif. Utuh dalam konteks hukum. Ibrahim memastikan koordinasi masih tetap berjalan.

"Kalau kejadiannya tidak bisa kita hindari. Sekarang ini kita sudah koordinasi pak Kapolda, Pangdam, Dandim, Kapolrestabes sudah berkoordinasi masing-masing lini agar tidak ada efek yang muncul," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3140 seconds (0.1#10.140)