DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda

Senin, 18 Januari 2021 - 23:50 WIB
loading...
A A A
Sementara anggota Komisi B DPRD Kota Makassar , Mario David menuturkan, sejumlah Perusda juga masih menunggu untuk dialihkan statusnya. Di antaranya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang akan diubah status hukumnya menjadi perseroda.

Hal ini disebutnya cukup urgen sehingga Komisi B telah meminta adanya pembahasan ranperda tersebut sejak tahun lalu. Kendati perubahan status BPR tidak masuk dalam prolegda 2020.

Dia mengatakan, BPR menjadi tonggak penting pemulihan kembali ekonomi dengan memberikan modal bagi UMKM . Hanya saja, suntikan anggaran sebesar Rp20 milliar tidak dapat diberikan lantaran terkendala regulasi status PT, sehingga perlu dialihkan ke perumda.

"Jadi kita support betul BPR kita sebagai salah satu bank lokal, khususnya UMKM yang di pasar-pasar, warung dan sebagainya. Nah itu bulan dua-tiga itu mereka udah harus selesai dan akselerasi penuh di 2021," katanya.



Demikian pula dengan PD RPH yang saat ini nasibnya masih menggantung. Perusda tersebut dianggap memiliki prospek yang cerah kedepannya mengingat adanya rencana pemerintah kota, provinsi dan pusat untuk membangun RPH standar nasional di Tamangapa.

"PD-nya kita akan ubah, entah Perseroda atau Perumda. Sebaiknya memang Perseroda supaya bisa banyak berinvestasi di kawasan yang luas ini 10 hektare (RPH Tamangapa) ini," Imbuh Mario.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5036 seconds (0.1#10.140)