Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:05 WIB
loading...
Bawaslu Sulsel Matangkan Kesiapan Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Bawaslu Sulsel mematangkan persiapan jelang sidang sengketa hasil pilkada di MK. Foto: Sindonews/ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulse l, menyatakan kesiapan jajarannya di 24 kabupaten/kota dalam menghadapi sengketa pilkada di MK. Bawaslu akan menjadi pihak terkait dalam hal ini.

Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi bersama komisioner lainnya melakukan rapat pendampingan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan keterangan pada sidang di MK .

"Rapat ini untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas di kabupaten/kota. Dalam membuat keterangan hingga bisa disajikan dengan baik pada sidang di MK nanti, jika ada peserta pilkada yang bersengketa ," kata Kordiv Humas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad , Selasa, (19/01/2021).



Dalam rapat koordinasi secara virtual itu, Arumahi mengingatkan untuk tidak mengabaikan eksistensi pengawas pemilu dalam proses penanganan perkara.

"Sebab, proses penanganan saat tahapan itulah yang menjadi bagian penting dari keterangan pengawas pemilu nantinya, jika para pihak atau peserta itu bersengketa di MK," jelasnya.

Karenanya, Bawaslu Sulsel memastikan akan melakukan pendampingan langsung kepada Bawaslu kabupaten/kota agar siap memberikan keterangan pada sidang di MK nanti.

Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Adnan Jamal menyatakan, agar dalam memberikan keterangan dalam PHP di MK, jajaran Bawaslu daerah harus melakukan inventarisasi dokumen.

"Inventaris form A pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, form C hasil, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan," tandasnya.



Setiap tindakan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota harus tetap berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi. Hal ini agar keterangan yang disajikan tidak ada perbedaan satu sama lain saat sidang di MK.

"Dalam memberikan keterangan tertulis disusun berdasarkan Perbawaslu nomor 22/2018 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)