PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar
Perdik Sulsel mendapingi perempuan difabel yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang tersangka. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aktivis Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PERDIK) Sulawesi Selatan, mendampingi proses pemulihan kondisi N. Perempuan difabel bisu yang menjadi korban kejahatan seksual diduga dilakukan oleh tiga orang pria.

Direktur PERDIK Sulsel Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Sejumlah instansi berwenang juga bakal dilibatkan.

"Kita siapkan semua tim termasuk psikiater dan pendampingannya akan sampai diproses peradilan. Selain polisi kita juga koordinasi dengan Komisi Nasional Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk proses pendampingan," jelas Rahman kepada Sindonews Kamis (21/1/2021).



Rahman menyebut, pendampingan sejumlah pihak selain PERDIK , sangat dibutuhkan mengingat korban masih dalam kategori anak di bawah umur. N disebut berusia 16 tahun. Rahman mengaku, telah mendapat izin dari pihak keluarga korban untuk pendampingan yang sementara berproses.

"Jadi kami sementara siapkan semua keperluan untuk pendampingannya dan secepat mungkin berkoordinasi dengan semua unsur terkait. Termasuk juga P2TP2A di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar," ungkapnya.

Menurut Rahman, kasus keji yang menimpa kelompok rentan seperti difabel , seharusnya bisa mendapat perhatian dari pihak terkait. Khususnya bagi lembaga yang memang menangani langsung soal perlindungan perempuan dan anak. "Kasus seperti ini sudah menjadi momok," ucap Rahman.

PERDIK Sulsel, lanjut Rahman mencatat lebih dari lima kasus kejahatan pernah dialami penyintas difabel sejak 2018 hingga 2020. Rerata korban mengalami kasus kekerasan seksual . Dia meminta agar aparat pemerintah terkait menjadikan kasus seperti ini menjadi prioritas.



Kepolisian juga diminta untuk mengusut dan menangkap pelaku lain yang telah teridentifikasi. "Apalagi kalau pelakunya memang punya niatan buruk. Makanya sesuai dengan standar hukum, mereka ini harus mendapat hukuman maksimal. Kalau bisa dijerat dengan pasal berlapis," tegasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)