Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerjasama Pengelolaan Karebosi

Selasa, 26 Januari 2021 - 07:31 WIB
loading...
Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerjasama Pengelolaan Karebosi
Pemkot Makassar kaji ulang kerjasama pengelolaan aset Karebosi. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mengkaji ulang kerjasama pengelolaan Karebosi . Pasalnya, PT Tosan Permai Lestari selaku pihak ketiga saat ini mengelola aset pemkot tanpa mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin telah menginstruksikan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengkaji kembali terkait kerjasama tersebut.

"Saya belum dapat laporan resmi sampai sejauhmana, tapi itu masih sementara proses diskusi bersama untuk mendapatkan yang terbaik dan pasti menguntungkan pemkot," kata Rudy, Senin (25/1/2021).

Dia mengatakan seharusnya dalam mempihakketigakan aset pemerintah harus melalui kajian yang cermat. Apalagi pengelolaan aset tersebut sudah ada regulasi yang mengatur. Sehingga jangan sampai muncul persoalan dikemudian hari.

"Jadi pengelolaan aset daerah itu regulasinya sudah ada, makanya di dalam mempihakketigakan aset-aset itu seyogyanya melalui kajian cermat," papar dia.

Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari menjelaskkan ada satu poin dalam perjanjian yang menyebutkan pengelolaan Karebosi selama 30 tahun terhitung sejak sertifikat HGB diterbitkan.



Namun faktanya, hingga saat ini sertifikat itu belum juga terbit sedangkan perjanjian kerjasama telah disepakati sejak 2007 lalu. Hal itu memunculkan interprestasi hukum yang berbeda.

"Artinya, andai kata keluar hari ini, berarti itu dihitung mulai hari ini sampai 30 tahun ke depan. Padahal PKS itu 2007," kata Hari.

Menurut dia, kerjasama pengelolaan Karebosi seharusnya berakhir 2037, nanti. Keputusan itu merujuk pada perjanjian kerjasama itu kali pertama disepakati. Apalagi saat ini, PT Tosan Permai Lestari sudah mengelola kawasan Karebosi selama kurang lebih 14 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3090 seconds (0.1#10.140)