Besok, DKPP RI Bacakan Putusan Sidang Etik 5 Komisioner KPU Barru

Selasa, 26 Januari 2021 - 20:33 WIB
loading...
Besok, DKPP RI Bacakan Putusan Sidang Etik 5 Komisioner KPU Barru
Suasana persidangan di DKPP RI beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi DKPP RI
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 13 perkara di ruang sidang gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021) besok. Salah satu yang akan dibacakan adalah perkara yang menyeret lima komisioner KPU Barru .

Plt Sekretaris DKPP RI , Arif Ma’ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas konferensi video.



“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.

Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 , sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui streaming di laman Facebook DKPP .

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” jelas Arif.

KPU Barru diseret ke DKPP dengan tiga perkara sekaligus. Masing-masing perkara diadukan oleh Pengadu yang berbeda. Rinciannya, dua pihak dari pasagan calon (paslon) dan satu dari pengawas pemilu.

Perkara pertama dengan nomor 192-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan paslon Mudassir Hasri Gani dan Askah Kasim yang memberikan kuasa kepada Mursalin Jalil serta Abdul Aziz. Pengadu mendalilkan kelima Teradu melakukan pelanggaran substansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.



Mudassir meminta DKPP bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dia yakin apa yang telah didalilkannya benar adanya, sehingga komisioner KPU Barru bisa mendapat sanksi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)