Tim Hukum Gubernur Sulsel Laporkan Jumras dengan Pasal Berlapis
Faisal Mustafa
MAKASSAR - Tim hukum Gubernur Sulsel melaporkan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras dengan pasal berlapis di Polrestabes Makassar.
Mustandar Salah Satu Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah mengatakan dalam laporannya pihaknya melaporkan Jumras dengan pasal berlapis yakni terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP terkait fitnah.
"Dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, (15/09/2019).
Baca Juga:
Alasan pihaknya memasukkan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, karena terlapor menyampaikan baik di media maupun di depan Sidang Hak Angket DPRD Sulsel, bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 lalu, Prof Nurdin Abdullah disebut menerima dana kampanye Rp10 miliar dari Anggu dan Ferry.
"Pasca dicopot, Jumras menyampaikan bahwa NA telah menerima dana kampanye sebesar Rp10 M dari Anggu untuk biaya pemenangan pilkada Sulsel 2018," terangnya.
"Waktu itu NA membantah tidak pernah menerima dana tersebut sehingga meminta agar Jumras meminta maaf dan mencabut pernyataannya, namun Jumras bukannya meminta maaf tetapi malah menantang NA ke pengadilan, sehingga hal tersebut merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah karena hal yang disampaikan Jumras tersebut adalah tidak benar dan merusak nama baik Pak Gubernur," sambungnya.
Terlebih Jumras menyampaikan hal itu di depan Sidang Hak Angket DPRD dan terlapor juga disumpah, maka pihak Kuasa Hukum juga menjeratnya dengan pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu.
Baca Juga : Tak Hadiri Panggilan Pertama Polisi, Jumras Minta Diundur Senin
(agn)
loading...
Berita Terkait
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus