Rusak Kawasan Konservasi, Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:44 WIB
loading...
Rusak Kawasan Konservasi, Wakil Ketua DPRD Takalar Dijerat Pasal Berlapis
Salah satu barang bukti berupa eskavator dalam kasus perusakan kawasan hutan konservasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Takalar berinisial HJB. Foto IST
A A A
MAKASSAR - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah merampungkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Takalar berinisial HJB (58) yang tersandung kasus dugaan perusakan kawasan hutan konservasi . Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulsel pada 15 Januari. Selanjutnya, Balai Gakkum KLHH menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa eskavator pada 26 Januari lalu.

Penyidik menduga perbuatan HJB yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Sulsel.



"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli,” kata Yazid Nurhuda selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, kemarin.

HJB dijerat dengan pasal pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 juncto Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

“Penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar pada 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 1 miliar rupiah,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.



Yazid menambahkan bahwa Gakkum KLHK akan menindak tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutaan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kasus-kasus seperti ini akan kami kembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup.

"Kami harapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini agar ada efek jera", pungkas Yazid.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)