Mulai 30 Januari, Tarif Tol BORR Naik

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:35 WIB
loading...
Mulai 30 Januari, Tarif Tol BORR Naik
tol borr/Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) . Tarif baru itu menyusul adanya pengoperasian seksi 3A Simpang Yasmin-Kayu Manis.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, dengan tarif baru ini nantinya untuk golongan 1 dari Sentul Selatan hingga Simpang Semplak akan dikenakan tarif Rp14.000. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya Rp10.000. ( Baca juga:Tarif Ruas Tol Milik Jasa Marga Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya )

Pihak perusahaan menganggap wajak kenaikan tarif pada jalan tol BORR ini. Pasalnya, panjang jalan tol ini juga mengalami penambahan dari semula hanya sampai Simpang Yasmin kini sudah sampai Simpang Semplak.
Baca Juga: Ekspor Mobil 'Dijahili' Filipina, Mendag Lutfi Kesal

"Sehingga kalau kita lihat besaran tarif tol semula dari Sentul Selatan sampai Simpang Yasmin itu yang saat ini masih bertarif Rp10.000 mungkin pada saatnya setelah kita berlakukan golongan satu itu menjadi Rp14.000," ujarnya dalam paparan virtual, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Cek Namamu, Apakah Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Karyawan 2021

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini rencananya akan dilakukan mulai 30 Januari pada pukul 00.00 WIB. Artinya mulai 30 Januari, jika menggunakan jalan tol BORR untuk golongan 1 akan dikenakan tari Rp14.000

Sementara itu, untuk Golongan II dan III juga mengalami kenaikan dari Rp15.000 hingga Rp21.000. Kemudian untuk Golongan IV dan V juga ikut naik dari semula Rp20.000 menjadi Rp28.000. ( Baca juga:Jika PPKM Belum Efektif, Pemda Diminta Terus Lakukan Perbaikan Penanganan Covid-19 )

Sedangkan untuk segmen Cibadak-Kayumanis, golongan I dikenakan tarif Rp5.000, kemudian untuk golongan II dan III adalah sebesar Rp7.500. Dan terakhir golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp10.000.

"Mulai 30 Januari jam 00.00 WIB insya Allah," ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)