Alasan Tarif Tol BORR Naik dari Rp10.000 jadi Rp14.000

Rabu, 27 Januari 2021 - 20:00 WIB
loading...
Alasan Tarif Tol BORR Naik dari Rp10.000 jadi Rp14.000
Tol BORR. foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tarif Jalan Tol Lingkar Luar Bogor atau Bogor Outer Ring Road (BORR) akan mengalami kenaikan mulai 30 Januari 2021. Kenaikan tarif tol ini disebabkan adanya pengoperasian tambahan jalur seksi IIIA Simpang Yasmin-Semplak.

Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) Dedi Krisnariawan Sunoto mengatakan, penerapan tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 08/KPTS/M/2021 tanggal 11 Januari 2021 yang lalu. Selain itu, penerapan tarif itu juga disesuaikan dengan angka inflasi dalam periode 2,5 tahun terakhir. ( Baca juga:Akhir Januari Tol BORR Seksi IIIA Dibuka, Penyesuaian Tarif Dilakukan )

"Ada hal yang paling penting tersendiri tarif tol BORR ini sebenarnya sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR No. 08 tanggal 11 Januari 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1/2021).

Tak hanya itu, kemampuan bayar dari pengguna jalan juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan tarif baru tersebut. Kemudian, kelayakan investasi juga menjadi salah satu pertimbangan.

Dengan selesainya ruas 3A, menambah lintasan jalan tol yang dioperasikan sepanjang 3,8 kilometer sehingga total panjang tol menjadi 10,7 kilometer. Jadi, keseimbangan antara kemampuan bayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi ini juga sudah disetujui oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Kebetulan ini juga masa konsesinya kita tambah. Kalau kita tidak menambah masa konsesi itu mungkin tarifnya akan jauh lebih mahal. Jadi itu sebetulnya konsesinya sudah kita tambah juga," ucapnya.

Selain itu, mempertimbangkan jenis konstruksi Seksi IIIA Ruas Simpang Yasmin–Simpang Semplak yang merupakan konstruksi layang sehingga memerlukan biaya konstruksi yang lebih tinggi, yang nilainya sekitar 4-5 kali lipat dari konstruksi at grade. Pemberlakuan tarif baru Jalan Tol BORR ini juga memperhitungkan inflasi 2,5 tahun, yaitu dari Juni 2018-Des 2020 sebesar 7,32%.

"Tetapi harus diingat bahwa Seksi 3A sepanjang 3,8 kilometer itu dilakukan dengan elevated merupakan penambahan lingkup dari tol Bogor itu sendiri. Sehingga ada ada perhitungan tarif dan juga masa konsesi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin mengatakan, mengakui penambahan tarif ini karena ada beberapa hal. Salah satunya adalah terkait investasi dan juga masa konsesi. ( Baca juga:Alhamdulillah, Izin Operasi Bank Syariah Indonesia Sudah Keluar )

Berikut tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road dengan beroperasinya Seksi III A (Simpang Yasmin-Simpang Semplak) :

1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp14.000 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp21.000 yang semula Rp15.000
Gol III: Rp21.000 yang semula Rp15.000
Gol IV: Rp28.000 yang semula Rp20.000
Gol V: Rp28.000 yang semula Rp20.000

2.Tarif Tol Segmen Cibadak-Kayu Manis (Seksi 3.A):
Gol I : Rp5.000
Gol II : Rp7.500
Gol III: Rp7.500
Gol IV: Rp10.000
Gol V: Rp10.000
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)