Semua Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Penjara
Sri S Syam
MAKASSAR - Pasal zina masuk dalam draf RUU KUHP yang bakal diparipurnakan pekan depan di gedung DPR RI. Dalam KUHP ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu atau dua-duanya terkait pernikahan. Namun, dalam RUU KUHP ini, zina diluaskan menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.
Data yang dihimpun SINDOnews, Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi "Setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lambat 1 tahun atau denda kategori II," jelas pasal tersebut.
Dalam penjelasannya, orang yang bukan suami istri dimkasud adalah sebagai berikut.
1. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
3. Laki-laki yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
4. Perempuan yang tidak berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Untuk bisa memenjarakan para pelaku perzinahan itu, harus delik aduan atau atas aduan suami, istri, orang tua dan anak yang telah berusia 16 tahun.
(sss)
- Sarce Bandaso Janji Perjuangkan Pengadaan Bus Sekolah di Sulsel
- 24 Wakil Sulsel di DPR RI Ditutut Memobilisasi APBN ke Sulsel
- Dhevy Bijak Incar Komisi V DPR RI untuk Kawal Pembangunan di Dapil III
- Anggota DPR-DPD RI Asal Sulsel Diharap Dorong Percepatan Pembangunan
- Puan Maharani Ingin Wujudkan Parlemen Modern dan Terbuka
- Mundur dari Menko PMK, Puan Maharani Ditunjuk Jadi Ketua DPR
- Wakil Sulsel di DPR RI Diharap Tak Cuma Perjuangkan Daerah Pemilihan
- Anggota DPR RI Soroti Kinerja Lapas Tipikor Kurang Disiplin
- Anggota Komisi V DPR RI Nilai Kebijakan Tol Laut Gagal
- Kemenag dan DPR Sepakati BPIH 2019 Sebesar Rp35,23 Juta
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
- Disqus