Baru Saja Bebas, Pria Ini Kembali Curi Uang Jutaan Rupiah Demi Judi Online

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:22 WIB
loading...
Baru Saja Bebas, Pria Ini Kembali Curi Uang Jutaan Rupiah Demi Judi Online
HM (43), diamankan aparat kepolisian Polres Sidrap atas tuduhan pencurian sejumlah uang tunai. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
SIDRAP - Seorang pria berinisial HM (43) diamankan Tim Resmob Polres Sidrap atas dugaan pencurian tas berisi uang tunai jutaan rupiah. Ia ditangkap di rumahnya, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Rabu 27 Januari 2021, sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika menyatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita sepeda motor, helm, pakaian, dan tiga buah handphone. Namun uang hasil curian HM sudah ludes dipakai berjudi .



"Ketika diinterogasi tersangka mengaku uang sebesar Rp3 juta yang merupakan hasil curian, telah habis digunakan pelaku untuk bermain judi online . Pengungkapan tersebut juga dibantu dengan rekaman CCTV ," ungkap Benny kepada SINDOnews, Kamis (28/1/2021).

Benny menyatakan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencurian dari seorang pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Kamis 21 Januari. Korban turut menyerahkan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV .

"Pelaku datang menggunakan sepeda motor, masuk menggasak uang dari dalam tas warna coklat yang tersimpan di laci meja kasir. Kemungkinan yang bersangkutan menyadari aksinya terekam CCTV yang terpasang di dalam toko korban," paparnya.



Dia menyatakan dari hasil interogasi pelaku nekat beraksi dengan memanfaatkan situasi di lokasi yang sedang sepi tanpa penjagaan dan pengawasan. Pelaku, lanjut Benny leluasa menggeledah.

"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku sempat mondar-mandir dulu," imbuhnya.

Benny menambahkan, pelaku adalah pemain lama dalam kasus pencurian, bahkan kerap beraksi lintas daerah agar susah dilacak. HM disebut belum lama menghirup udara bebas. Kepada penyidik, HM mengaku mencuri karena ketagihan main judi online .



"Yang bersangkutan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali menjalani hukuman. Yang mana terakhir kalinya pada bulan November 2020, baru bebas dari Lapas Kelas II B Sidrap," tegas Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini.

Akibat perbuatannya, HM harus kembali meringkuk di tahanan Polsek Wattang Pulu Sidrap. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)