Jumat Keramat, Kejari Bulukumba Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tahura
Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Tim penyidikan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pejualan lahan taman hutan raya (Tahura) seluas 41,3 hektare. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Camat Bonto Bahari berinisial AM dan dua orang warga MU dan MN yang berperan sebagai pemilik lahan Tahura yang terletak di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari.
MU dan MN dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2001 junto pasal 53 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31.
Baca Juga:
Sedangkan AM dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2001 junto pasal 53 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Bulukumba, Muh Safrul mengatakan, bahwa pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan dengan dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
"Ketiga tersangka dianggap telah memenuhi syarat dengan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjulan lahan ini," katanya, Jumat (20/9/2019).
Safrul menerangkan, pengenaan pasal kepada ketiganya terdapat beberapa unsur jika MU dan MN memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka dengan berperan sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan Tahura yang dijual.
"MN maupun MU berperan sebagai pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sehingga dikenakan pasal 5 ayat 1 tentang penyuapan. Jadi dia menyuap AM untuk menerbitkan Sertipikat Tahura itu," terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Tirtha Massaguni menambahka, kasus jual beli ini masih akan didalami. Dimana dalam proses pembayaran pertama pada tanggal 2 Agustus 2017 sebesar Rp200 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp2,8 miliar.
"Jadi indikasinya adalah, AM dalam menerbitkan akta jual beli selaku Camat dan PPATS. Dia menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah MU dan MN, karena tidak memiliki dasar sehingga MU dan MN melakukan penyuapan kepada AM," terangnya.
Dari hasil penahanan ketiganya, kejaksaan menyita sejumlah dokumen dan satu unit mobil milik MU yakni jenis Toyota Yaris dengan nomor polisi DD 234 ZW yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan lahan Tahura tersebut.
(man)
loading...
Berita Terkait
- Kejaksaan Periksa Mantan Direktur PDAM Soal Pembayaran Dana Pinjaman
- Kinerja Kejari Bulukumba Disorot, Janji Kajari Iksan Ditagih
- Kajari Bulukumba: Saya Tuntaskan Kasus Tahura Sebelum Pindah ke Jabar!
- Polres-Kejari Bulukumba Kebingungan Kejar Direktur CV Sumber Harapan
- Kejari Didesak Tuntaskan Kasus Pengadaan PIN Anggota Dewan
- Penjualan Barang Bukti, Kejari Sebut Pihaknya Tidak Terlibat
- Audit BPKP Dinilai Hambat Penetapan Tersangka Tahura di Bulukumba
- Tersangka Kasus Penjualan Hutan Rakyat Bulukumba Segera Diumumkan
- Ini Dia yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi Lahan Tahura Bulukumba
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus