Terbukti Tak Netral, Adik Bupati Bulukumba Dihukum Ringan

Jum'at, 17 April 2020 - 17:33 WIB
loading...
Terbukti Tak Netral, Adik Bupati Bulukumba Dihukum Ringan
Gara-gara tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Bulukumba, Andi Mattampawali (HAM) yang juga merupakan adik bupati Bulukumba dan seorang pegawai Bappeda bernama Andi Fajar (AF), akan segera disanksi.
A A A
BULUKUMBA - Gara-gara tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Bulukumba, Andi Mattampawali (HAM) yang juga merupakan adik bupati Bulukumba dan seorang pegawai Bappeda bernama Andi Fajar (AF), akan segera disanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bulukumba.

"Rapat majelis kode etik sudah rapat, hasilnya akan diajukan ke pimpinan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Ade Ariadi kepada SINDOnews, Jumat (17/04/2020).

Kata Ade, sanksi yang bakal diberikan kepada dua ASN tersebut, merupakan rekomendasi KASN. Yakni HAM mendapat sanksi ringan dan AF mendapat sanksi moral. Sanksi ringan, Lanjut Ade, berupa penyataan tidak puas dengan kinerjanya selama ini. Sedangkan sanksi moral, minimal harus melakukan permintaan maaf ke khalayak melalui media cetak.

"Kami tetap pada tindakan itu, sesuai dengan rekomendasi itu. Kalau soal sanksi moral banyak, bisa membuat pernyataan, misal kalau mengulang lagi apa yang akan dilakukan," jelas Ade.

Sebelumnya, Bawaslu Bulukumba melaporkan dua ASN tersebut ke KASN. Keduanya dinilai tidak netral dalam tahapan Pilkada Bulukumba. HAM terbukti melakukan politik praktis dengan mendaftar ke partai politik untuk kontestatasi Pilkada Bulukumba.

Sementara AF menyatakan dukungan ke salah satu bakal calon dengan terbuka di salah satu media online lokal. Kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar PP 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS dan PP53 tahun 2010, tentang disiplin ASN.

KASN melalui surat rekomendasinya dengan Nomor: R. 994/KASN /3/2020, menilai ASN berinisial HAM dengan tindakan melakukan pendekatan dengan mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon, melanggar kode Etik dan kode perilaku sesuai ketentuan PP Nomor 42 tahun 2004 dan melanggar ketentuan pasal 3 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Sementara ASN berinisial AF, berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor : R. 1027/KASN/4/2020, dengan tindakan yang dilakukan bersangkutan dengan membuat pernyataan memberikan dukungan untuk memenangkan bakal calon tertentu dan dimuat dalam salah satu media online lokal Bulukumba.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3074 seconds (0.1#10.140)