5 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar di Gowa Capai Rp15 Juta

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:50 WIB
loading...
5 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar di Gowa Capai Rp15 Juta
Operasi yustisi yang digelar Pemkab Gowa di salah satu tempat. Operas yustisi selama lima hari menjaring 154 pelanggar. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Selama lima hari operasi yustisi di Kabupaten Gowa, total masyarakat yang kedapatan melanggar dan dikenai denda sebanyak 154 orang. Mereka terdiri atas 150 masyarakat umum, dua ASN , dan dua pelaku usaha. Total denda yang masuk ke kas daerah sebesar Rp15.650.000.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2021).



"Total selama lima hari operasi yustisi kami mencatat sebanyak 154 pelanggar.Kalau masyarakat umum yang tidak pakai masker kami dendakan Rp100 ribuditambah swab, baik antigen atau PCR. ASN dua orang kita kenakan denda Rp150 karena mereka guru. Selanjutnya pelaku usaha yang juga positif 1 orang," kata Alimuddin.

Alimuddin merinci, di hari pertama, setoran kas dari denda yang masuk sebanyak Rp3.800.000. Hari kedua Rp3.000.000. Hari ketiga Rp2.900.000. Hari keempat Rp4.250.000, dan hari kelima Rp1.700.000.

"Mungkin hari kelima mereka sudah sadar barangkali," ujarnya.



Setelah operasi yustisi besar-besaran selama lima hari berakhir, Kasatpol PP mengaku akan tetap melakukan pendisiplinan wajib masker dan protokol kesehatan , namun dengan skala kecil.

"Hari ini kami tetap melakukan operasi yustisi seperti biasanya, tapi mungkin tidak dengan personel lengkap seperti Dinkes, DPRD, dan lainnya. Jadi hanya TNI-Polri dan Satpol untuk mengevaluasi sejauh mana setelah kita lakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1029 seconds (0.1#10.140)